Saturday, November 24, 2007

PERJANJIAN EKSTRADISI :Presentation Draft PBL 5

PERJANJIAN EKSTRADISI
INDONESIA – SINGAPURA
JUM’AT 23 NOVEMBER 2007

HOME GROUP 3
Presentator : Adelia Wulandari
Anggota Kelompok: Agasta, Agnes, Alicia, Faiq, Rizky, Yessy.

Latar Belakang :
Pemerintah Indonesia dan Singapura akhirnya menandatangani perjanjian ekstradisi di Bali pada 27 April 2007. perjanjian ini menyangkut 31 butir tindak pidana korupsi, pencucian uang dan sejumlah kejahatan transnasional lain. Dalam agenda pemberantasan korupsi, adanya perjanjian ekstradisi dengan Singapura patut mendapat apresiasi karena hal itu sudah di perjuangkan sejak tahun 1979 lalu.
Lalu mengapa perjanjanjian ekstradisi belum juga di ratifikasi?
Masalahnya adalah :
1. Konsepsi korupsi yang berbeda di kedua negara. Singapura berpendapat korupsi adalah penyuapan. Sedangkan bagi Indonesia korupsi adalah suap yang melawan hukum, membawa keuntungan untuk pribadi dan ada unsur keuntungan negara. Selain itu sistem hukum yang dianut oleh Singapura adalah Anglo Saxon dan sistem hukum yang dianut oleh Indonesia adalah Kontiental.
2. Informasi mengenai isi perjanjian ekstradisi bersifat tertutup, sehingga dikhawatirkan merugikan pihak Indonesia. Hanya beberapa pihak saja yang mengetahui keseluruhan isi perjanjian ekstradisi.
3. Perjanjian ekstradisi dipararelkan dengan perjanjian pertahanan yaitu defence cooperation agreement. Yang pasal-pasalnya merugikan Indonesia.
4. Perjanjian ekstradisi hanya mengatur kembalinya pelaku kejahatan (korupsi), bukan asset yang dibawa lari.
Isu – isu terkait :
1. Hubungan Internasional
Setelah sebuah negara mendeklarasikan kemerdekaanya dan melakukan pembangunan dalam negeri, tugas kedua adalah menciptakan hubungan luar negeri dengan negara tetangganya.
Hubungan dan politik luar negeri merupakan sebuah proses yang sangat ditentukan oleh ideologi yang mencakup kepentingan nasional suatu negara serta faktor-faktor yang meliputi unsur kekuatan dan kekuasaan seperti faktor ekonomi, militer, kependudukan, dan geografi.
Hubungan internasional adalah interaksi aktor-aktor yang tindakan dan kondisinya memiliki konsekuensi penting terhadap aktor lain diluar yurisdiksi efektif unit politiknya. Dari definisi tersebut dapat terkaji bahwa negara angsa dapat dipandang sebagai pelaku utama dari hubungan internasional.
2. Pasang surut hubungan antar bangsa
Perbedaan kepentingan antara dua bangsa dapat menyebabkan konflik. Konflik dapat berkembang menjadi besar dan apabila menggunakan senjata maka dinamakan perang bersenjata. Gambaran mengenai hubungan antara dua bangsa dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, integrasi (kerjasama) dapat terjadi karena kepentingan sejalan. Kedua, konflik (pertentangan) dapat terjadi karena kepentingannya bertentangan. Beberapa cara untuk menyelesaikan suatu konflik antara dua bangsa, yaitu perang bersenjata, penekanan terhadap negara lawan, misal mengadakan latihan militer di daerah perbatasan, dan akomodasi yaitu kedua bangsa saling menghormati.
3. Geopolitik dan Geostrategi.
Geopolitik merupakan wawasan nasional bangsa berupa doktrin wawasan nusantara yang secara umum didefinisikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang dirinya yang bhineka, dan lingkungan geografinya yang berwujud negara kepulauan berdasarkan pancasila dan UUD’45. tujuannya mewujudkan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional dan turut serta menciptakan dalam ketertiban dan perdamaian dunia.
Geostrategi adalah geopolitik dalam pelaksanaan yaitu kebijaksanaan pelaksanaan dalam menentukan tujuan, sarana-sarana, serta cara penggunaan sarana-sarana tersebut guna mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan konstelasi geografi suatu negara.
Pengembangan geopolitik dan geostrategi dalam pandangan Indonesia:
1. pengertian atau paham yang dianut adalah paham possibilities.
2. Bangsa Indonesia tidak menganut paham ekspansionis, bagi bangsa Indonesia ruang hidup suatu bangsa terbatas pada wilayah negaranya yang diakui secara internasional.
3. Setiap negara, besar atau kecil sama derajatanya dan sama-sama memiliki hak untuk hidup.
4. Setiap bangsa sama-sama berkewajiban menegakkan perdamaian dunia (bukan hanya negara besar saja yang berkewajiban menegakkan perdamaian dunia)
5. Kekuatan suatu bangsa atau negara, baik politik maupun mental terutama ditujukan untuk mempertahankan eksistensi dan integrasi nasionalnya, serta untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, bukan untuk meguasai bangsa lain, lebih-lebih bukan untuk menguasai dunia.

SOLUSI

A. Solusi Jangka Pendek
1. DPR agar tidak segera meratifikasi perjanjian ekstradisi serta DCA secara tandem. DCA jelas-jelas merugikan Indonesia, harus ada pengkajian ulang terhadap pasal-pasal yang tercantum di dalam kesepakatan ini secara terperinci dan jelas.
2. Keterbukaan pemerintah terhadap publik.
3. Jika pemerintah hanya ingin mengejar uang, perjanjian ekstradisi tidak menjadi prioritas. Uang dapat dikejar dengan cara pemerintah meminta DPR segera meratifikasi perjanjian timbal balik bantuan ASEAN (ASEAN MLA).

B. Solusi Jangka Panjang
1. Memperbaiki Pelaksanaan hukum di Indonesia serta pola penegakan hukum.
2. Memperbaiki Pelaksanaan Keimigrasian di Indonesia
3. Mengefektifkan pelaksanaan undang-undang anti korupsi di dalam negeri.

Posted by aa.eman at 07:05:29 | Permalink | Comments (2)

Friday, November 16, 2007

ratifikasi konvensi pbb anti korupsi : PBL pemicu 5

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2006
TENTANG
PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003
(KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI, 2003)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, maka pemerintah bersama-sama masyarakat mengambil langkah-
Iangkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara
sistematis dan berkesinarnbungan;
b. bahwa tindak pidana korupsi tidak lagi merupakan masalah lokal, akan tetapi
merupakan fenomena transnasional yang mempengaruhi seluruh
masyarakat dan perekonomian sehingga penting adanya kerja sama
internasional untuk pencegahan dan pemberantasannya termasuk
pemulihan atau pengembalian aset-aset hasil tindak pidana korupsi;
c. bahwa kerja sama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi perlu didukung oleh integritas, akuntabilitas, dan
manajemen pemerintahan yang baik;
d. bahwa bangsa Indonesia telah ikut aktif dalam upaya masyarakat
internasional untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
dengan telah menandatangani United Nations Convention Against
Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi,
2003);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003);
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS
CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003 (KONVENSI PERSERIKATAN
BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI, 2003).
Pasal 1
(1) Mengesahkan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 66 ayat
(2) tentang Penyelesaian Sengketa.
(2) Salinan naskah asli United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 66 ayat
(2) tentang Penyelesaian Sengketa dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 32
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2006
TENTANG
PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003 (KONVENSI
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI, 2003)
I. UMUM
Tindak pidana korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi, yang
menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan integritas, serta keamanan dan stabilitas
bangsa Indonesia. Oleh karena korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat sistematik dan
merugikan pembangunan berkelanjutan sehingga memerlukan langkah-Iangkah pencegahan
dan pemberantasan yang bersifat menyeluruh, sistematis, dan berkesinambungan baik pada
tingkat nasional maupun tingkat internasional. Dalam melaksanakan pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi yang efisien dan efektif diperlukan dukungan manajemen
tala pemerintahan yang baik dan kerja sama internasional, termasuk pengembalian aset-aset
yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Selama ini pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia sudah
dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangundangan khusus yang berlaku sejak tahun
1957 dan telah diubah sebanyak 5 (lima) kali, akan tetapi peraturan perundang-undangan
dimaksud belum memadai, antara lain karena belum adanya kerja sama internasional dalam
masalah pengembalian hasil tindak pidana korupsi.
Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 18 Desember 2003 di Markas Besar Perserikatan
Bangsa-Bangsa telah ikut menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Anti
Korupsi yang diadopsi oleh Sidang ke-58 Majelis Umum melalui Resolusi Nomor 58/4 pada
tanggal 31 Oktober 2003.
A. POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MENDORONG LAHIRNYA KONVENSI
Penyusunan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa diawali sejak tahun 2000 di mana Majelis
Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam sidangnya ke-55 melalui Resolusi Nomor 55/61 pada
tanggal 6 Desember 2000 memandang perlu dirumuskannya instrumen hukum internasional
antikorupsi secara global. Instrumen hukum internasional tersebut amat diperlukan untuk
menjembatani sistem hukum yang berbeda dan sekaligus memajukan upaya pemberantasan
tindak pidana korupsi secara efektif.
Untuk tujuan tersebut, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk Ad Hoc
Committee (Komite Ad Hoc) yang bertugas merundingkan draft Konvensi. Komite Ad Hoc yang
beranggotakan mayoritas negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa memerlukan
waktu hampir 2 (dua) tahun untuk menyelesaikan pembahasan sebelum akhirnya menyepakati
naskah akhir Konvensi untuk disampaikan dan diterima sidang Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
B. ARTI PENTING KONVENSI BALI INDONESIA
Ratifikasi Konvensi ini merupakan komitmen nasional untuk meningkatkan citra bangsa Indonesia
dalam percaturan politik internasional. Arti penting lainnya dari ratifikasi Konvensi tersebut
adalah:
- untuk meningkatkan kerja sama internasional khususnya dalam melacak, membekukan,
menyita, dan mengembalikan aset-aset basil tindak pidana korupsi yang ditempatkan di luar
negeri;
- meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik;
- meningkatkan kerja sama internasional dalam pelaksanaan perjanjian ekstradisi, bantuan
hukum timbal balik, penyerahan narapidana, pengalihan proses pidana, dan kerja sama
penegakan hukum;
- mendorong terjalinnya kerja sama teknik dan pertukaran informasi dalam pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi di bawah payung kerja sama pembangunan ekonomi
dan bantuan teknis pada lingkup bilateral, regional, dan multilateral; dan
- harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional dalam pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan Konvensi ini.
C. POKOK-POKOK ISI KONVENSI
Lingkup Konvensi pembukaan dan batang tubuh yang terdiri atas 8 (delapan) bab dan 71 (tujuh
puluh satu) pasal dengan sistematika sebagai berikut:
- Bab I : Ketentuan Umum, memuat Pernyataan Tujuan; Penggunaan Istilah-istilah;
Ruang lingkup Pemberlakuan; dan Perlindungan Kedaulatan.
- Bab II : Tindakan-tindakan Pencegahan, memuat Kebijakan dan Praktek Pencegahan
Korupsi; Badan atau Badan-badan Pencegahan Korupsi; Sektor Publik; Aturan
Perilaku Bagi Pejabat Publik; Pengadaan Umum dan Pengelolaan Keuangan
Publik; Pelaporan Publik; Tindakan-tindakan yang Berhubungan dengan Jasajasa
Peradilan dan Penuntutan; Sektor Swasta; Partisipasi Masyarakat; dan
Tindakan-tindakan untuk Mencegah Pencucian Uang.
- Bab III : Kriminalitas dan Penegakan Hukum, memuat Penyuapan Pejabat-pejabat Publik
Nasional, Penyuapan Pejabatpejabat Publik Asing dan Pejabat-pejabat
Organisasi-Organisasi Internasional Publik; Penggelapan, Penyalahgunaan atau
Penyimpangan lain Kekayaan oleh Pejabat Publik; Memperdagangkan
Pengaruh; Penyalahgunaan Fungsi; Memperkaya Din Secara Tidak Sah;
Penyuapan di Sektor Swasta; Penggelapan Kekayaan di Sektor Swasta;
Pencucian Hasil-Hasil Kejahatan; Penyembunyian; Penghalangan Jalannya
Proses Pengadilan; Tanggung Jawab Badan-badan Hukum; Keikutsertaan dan
Percobaan; Pengetahuan, Maksud dan Tujuan Sebagai Unsur Kejahatan; Aturan
Pembatasan; Penuntutan dan Pengadilan, dan Saksi-saksi; Pembekuan,
Penyitaan dan Perampasan; Perlindungan para Saksi, Ahli dan Korban;
Perlindungan bagi Orang-orang yang Melaporkan; Akibat-akibat Tindakan
Korupsi; Kompensasi atas Kerugian; Badan-badan Berwenang Khusus; Kerja
Sama dengan Badan-badan Penegak Hukum; Kerja Sama antar Badan-badan
Berwenang Nasional; Kerja Sama antara Badan-badan Berwenang Nasional dan
Sektor Swasta; Kerahasian Bank; Catatan Kejahatan; dan Yurisdiksi.
- Bab IV : Kerja Sama Internasional. memuat Ekstradisi; Transfer Narapidana; Bantuan
Hukum Timbal Balik; Transfer Proses Pidana; Kerja Sama Penegakan Hukum;
Penyidikan Bersama; dan Teknik-teknik Penyidikan Khusus.
- Bab V : Pengembalian Aset, memuat Pencegahan dan Deteksi Transfer Hasil-hasil
Kejahatan; Tindakan-tindakan untuk Pengembalian Langsung atas Kekayaan;
Mekanisme untuk Pengembalian Kekayaan melalui Kerja Sama Internasional
dalam Perampasan; Kerja Sama Internasional untuk Tujuan Perampasan; Kerja
Sama Khusus; Pengembalian dan Penyerahan Aset; Unit Intelejen Keuangan;
dan Perjanjian-perjanjian dan Pengaturan-pengaturan Bilateral dan Multilateral.
- BAB VI : Bantuan Teknis dan Pertukaran Informasi, memuat Pelatihan dan Bantuan
Teknis; Pengumpulan, Pertukaran, dan Analisis Informasi tentang Korupsi; dan
Tindakantindakan lain; Pelaksanaan Konvensi melalui Pembangunan Ekonomi
dan Bantuan Teknis.
- BAB VII : Mekanisme-mekanisme Pelaksanaan, memuat Konferensi Negara-negara Pihak
pada Konvensi; dan Sekretariat.
- BAB VIII : Ketentuan-ketentuan Akhir, memuat Pelaksanaan Konvensi; Penyelesaian
Sengketa; Penandatanganan, Pengesahan, Penerimaan, Persetujuan, dan
Aksesi; Pemberlakuan; Amandemen; Penarikan Diri; Penyimpanan dan Bahasabahasa.
Sesuai dengan ketentuan Konvensi, Indonesia juga menyatakan reservation (pensyaratan)
terhadap Pasal 66 ayat (2) Konvensi yang mengatur upaya penyelesaian sengketa,
seandainya terjadi, mengenai penafsiran dan pelaksanaan Konvensi melalui Mahkamah
Internasional. Sikap ini diambil antara-lain atas pertimbangan bahwa Indonesia tidak
mengakui jurisdiksi yang mengikat secara clematis (compulsory jurisdiction) dari Mahkamah
Internasional. Pensyaratan tersebut bersifat prosedural sesuai dengan ketentuan
internasional yang berlaku.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Yang disahkan dalam Undang-Undang ini adalah United Nations Convention Against
Corruption, 2003 (Konvensi PBB anti Korupsi, 2003).
Untuk kepentingan pemasyarakatannya, dipergunakan salinan naskah asli dalam bahasa
Inggris dan terjemahan dalam bahasa Indonesia. Apabila terjadi perbedaan pengertian
terhadap terjemahan dalam bahasa Indonesia, maka dipergunakan salinan naskah
aslinya dalam bahasa Inggris.
Diajukannya Reservation (pensyaratan) terhadap Pasal 66 ayat 2 adalah berdasarkan
pada prinsip untuk tidak menerima kewajiban dalam pengajuan perselisihan kepada
Mahkamah Internasional kecuali dengan kesepakatan Para Pihak.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4620
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2006
TENTANG
PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003
(KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI, 2003)
RESERVATION TO ARTICLE 66 PARAGRAPH 2
UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST
CORRUPTION, 2003
Reservation:
The Government of the Republic of Indonesia does not consider itself bound by the provision of
article 66 paragraph 2 and takes the position that disputes relating to the interpretation and
application of the Convention which can not be settled through the channel provided for in paragraph
2 of the said article may be referred to the International Court of Justice only with the consent of the
parties to the disputes.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2006
TENTANG
PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003
(KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI, 2003)
PENSYARATAN TERHADAP PASAL 66 AYAT (2)
KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
ANTI KORUPSI, 2003
Pensyaratan:
Pemerintah Republik Indonesia menyatakan tidak terikat ketentuan Pasal 66 ayat (2) Konvensi dan
berpendirian bahwa apabila terjadi perselisihan akibat perbedaan penafsiran atau penerapan isi
Konvensi, yang tidak terselesaikan melalui jalur sebagaimana diatur dalam ayat (2) pasal tersebut,
dapat menunjuk Mahkamah Internasional hanya berdasarkan kesepakatan para Pihak yang
berselisih.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Posted by aa.eman at 16:42:34 | Permalink | No Comments »

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1979 TENTANG EKSTRADISI : Bahan Buat PDPT Pemicu ke 5

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1979
TENTANG
EKSTRADISI

Menimbang:
a. bahwaKoninklijk Besluit van 8 Mei 1883 No. 26 (Staatsblad 1883 -188) tentang”Uitlevering van Vreemdelingen” tidak sesuai lagi dengan perkembangantata hukum di dalam Negara Republik Indoneisa;
b. bahwaberhubung dengan itu Koninkiijk Besluit van 8 Mei 1883 No. 26 (Staatsblad 1883-188) tersebut perlu dicabut dan sebagai gantinya perlu disusun suatuUndang-undang baru tentang ekstradisi sesuai dengan tata hukum dan peraturanperundang-undangan Republik Indonesia;
Mengingat :
1. Pasal 5ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. KetetapanMajelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentangGaris-garis Besar Haluan Negara;
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentangKetentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289);
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 tentangKetentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun1961 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2298);
5. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentangKetentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomo74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
Denganpersetujuan
DEWANPERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Dengan mencabut Koninklijk Besluit van 8 Mei 1883 No. 26 (Staatsblad 1883-188) tentang”Uitlevering van Vreemdelingen”.
Menetapkan : UNDANG-UNDANGTENTANG EKSTRADISI

BAB I
KETENTUANUMUM
Pasal1
DalamUndang-undang ini yang dimaksud dengan Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatunegara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidanakarena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan didalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karenaberwenang untuk mengadili dan memidananya.

BAB II
AZAS-AZAS EKSTRADISI
Pasal 2
(1) Ekstradisi dilakukan berdasarkan suatuperjanjian.
(2) Dalam hal belum ada perjanjian tersebut dalam ayat (1), maka ekstradisi dapatdilakukan atas dasar hubungan baik dan jika kepentingan Negara RepublikIndonesia menghendakinya.
Pasal 3
(1) Yangdapat diekstradisikan ialah orang yang oleh pejabat yang berwenang dari negaraasing diminta karena disangka melakukan kejahatan atau untuk menjalani pidanaatau perintah penahanan.
(2) Ekstradisi dapat juga dilakukan terhadap orang yang disangka melakukan atau telah dipidanakarena melakukan pembantuan, percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukankejahatan tersebut dalam ayat (1), sepanjang pembantuan, percobaan, danpermufakatan jahat itu dapat dipidana menurut hukum Negara Republik Indonesiadan menurut hukum negara yang meminta ekstradisi.
Pasal 4
(1) Ekstradisidilakukan terhadap kejahatan yang tersebut dalam daftar kejahatan terlampirsebagai suatu naskah yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(2) Ekstradisidapat juga dilakukan atas kebijaksanaan dari negara yang diminta terhadapkejahatan lain yang tidak disebut dalam daftar kejahatan.
(3) DenganPeraturan Pemerintah, pada daftar kejahatan yang dimaksud dalam ayat (1) dapatditambahkan jenis perbuatan lain yang oleh Undang-undang telah dinyatakan sebagaikejahatan.
Pasal 5
(1) Ekstradisi tidak dilakukan terhadapkejahatan politik.
(2) Kejahatan yang pada hakekatnya lebih merupakan kejahatan biasa daripada kejahatanpolitik, tidak dianggap sebagai kejahatan politik.
(3) Terhadapbeberapa jenis kejahatan politik tertentu pelakunya dapat juga diekstradisikansepanjang diperjanjikan antara negara Republik Indonesia dengan negara yangbersangkutan.
(4) Pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap kepala negara atau anggota-keluarganya tidakdianggap sebagai kejahatan politik.
Pasal 6
Ekstradisi terhadap kejahatan menurut hukum pidana militer yang bukan kejahatan menurut hukum pidana umum, tidak dilakukan kecuali apabila dalam suatu perjanjian ditentukan lain.
Pasal 7
(1) Permintaan ekstradisi terhadapwarganegara Republik Indonesia ditolak.
(2) Penyimpanganterhadap ketentuan ayat (1) tersebut di atas dapat dilakukan apabila orang yangberasangkutan karena keadaan lebih baik diadili di tempat dilakukannyakejahatan.
Pasal 8
Permintaan ekstradisi dapat ditolak jika kejahatan yang dituduhkan dilakukan seluruhnya atau sebagiannya dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 9
Permintaan ekstradisi dapat ditolak jika orang yang diminta sedang diproses di NegaraRepublik Indonesia untuk kejahatan yang sama.
Pasal 10
Permintaan ekstradisi ditolak, jika putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan RepublikIndonesia yang berwenang mengenai kejahatan yang dimintakan ekstradisinya telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Pasal 11
Permintaan ekstradisi ditolak, apabila orang yang dimintakan ekstradisinya telah diadilidan dibebaskan atau telah selesai menjalani pidananya di negara lain mengenaikejahatan yang dimintakan ekstradisinya.
Pasal 12
Permintaan ekstradisi ditolak, jika menurut hukum Negara Republik Indonesia hak untukmenuntut atau hak untuk melaksanakan putusan pidana telah kedaluwarsa.
Pasal 13
Permintaan ekstradisi ditolak, jika kejahatan yang dimintakan ekstradisi, diancam denganpidana mati menurut hukum negara peminta sedangkan menurut hukum NegaraRepublik Indonesia kejahatan itu tidak diancam dengan pidana mati atau pidanamati tidak selalu dilaksanakan, kecuali jika negara peminta memberikan jaminanyang cukup meyakinkan, bahwa pidana mati tidak akan dilaksanakan.
Pasal 14
Permintaan ekstradisi ditolak, jika menurut instansi yang berwenang terdapat sangkaan yangcukup kuat, bahwa orang yang dimintakan ekstradisinya akan dituntut, dipidana,atau dikenakan tindakan lain karena alasan yang bertalian dengan agamanya,keyakinan politiknya, atau kewarganegaraannya, ataupun karena ia termasuk sukubangsa atau golongan penduduk tertentu.
Pasal 15
Permintaan ekstradisi ditolak, jika orang yang dimintakan ekstradisi akan dituntut,dipidana, atau ditahan karena melakukan kejahatan lain daripada kejahatan yangkarenanya ia dimintakan ekstradisinya, kecuali dengan izin Presiden.
Pasal 16
Permintaanekstradisi ditolak, jika orang yang dimintakan ekstradisinya akan diserahkankepada negara ketiga untuk kejahatan-kejahatan lain yang dilakukan sebelum iadimintakan ekstradisi itu.
Pasal 17
Permintaanekstradisi yang telah memenuhi syarat ditunda apabila orang yang akan dimintasedang diperiksa atau diadili atau sedang menjalani pidana untuk kejahatan lainyang dilakukan di Indonesia.

BABIII
SYARAT-SYARAT PENAHANAN YANG DIAJUKAN
OLEH NEGARA PEMINTA
Pasal 18
(1) KepalaKepolisian Republik Indonesia atau Jaksa Agung Republik Indonesia dapatmemerintahkan penahanan yang dimintakan oleh Negara lain atas dasar alasan yangmendesak jika penahanan itu tidak bertentangan dengan hukum Negara RepublikIndonesia.
(2) Dalampermintaan untuk penahanan itu, negara peminta harus menerangkan, bahwa dokumensebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 sudah tersedia dan bahwa negara tersebutsegera dalam waktu tersebut dalam Pasal 21 akan menyampaikan permintaanekstradisi.
Pasal 19
(1) Permintaanuntuk penahanan disampaikan oleh pejabat yang berwenang dari negara pemintakepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Jaksa Agung Republik Indonesiamelalui INTERPOL Indonesia atau melalui saluran diplomatik atau langsung denganpos atau telegram.
(2) Pengeluaransurat perintah untuk menangkap dan atau menahan orang yang bersangkutandilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia,kecuali ditentukan lain seperti yang diatur dalam ayat (3).
(3) Menyimpangdari ketentuan Hukum Acara Pidana Indonesia yang berlaku, maka terhadap merekayang melakukan kejahatan yang dapat diekstradisikan berdasarkan undang-undangini dapat dilakukan penahanan.
Pasal 20
Keputusanatas permintaan penahanan diberitahukan kepada negara peminta oleh KepalaKepolisian Republik Indonesia atau Jaksa Agung Republik Indonesia melaluiINTERPOL Indonesia atau saluran diplomatik atau langsung dengan pos atautelegram.
Pasal 21
Dalam hal terhadap orang yang bersangkutan dilakukan penahanan, maka orang tersebutdibebaskan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian RepublikIndonesia jika dalam waktu yang dianggap cukup sejak tanggal penahanan,Presiden melalui Menteri Kehakiman Republik Indonesia tidak menerima permintaanekstradisi beserta dokumen sebagaimana tersebut dalam Pasal 22 dari negarapeminta.
BAB IV
PERMINTAANEKSTRADISI DAN SYARAT-SYARAT
YANGHARUS DIPENUHI OLEH NEGARA PEMINTA
Pasal 22
(1) Permintaanekstradisi hanya akan dipertimbangkan, apabila memenuhi syarat-syarat sepertitersebut dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(2) Surat permintaan ekstradisi harus diajukan secara tertulis melalui saluran diplomatikkepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia untuk diteruskan kepada Presiden.
(3) Surat permintaan ekstradisi bagi orang yang dimintakan ekstradisinya untuk menjalanipidana harus disertai :
a. Lembaran asli atau salinan otentik dari putusan Pengadilan yang berupa pemindahan yangsudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
b. Keterangan yang diperlukan untuk menetapkan identitas dan kewarnegaraan orang yangdimintakan ekstradisinya;
c. Lembaran asli atau salinan otentik dari surat perintah penahanan yang dikeluarkan olehpejabat yang berwenang dari negara peminta.
(4) Surat permintaan ekstradisi bagi orangyang disangka melakukan kejahatan harus disertai :
a. Lembaran asli atau salinan otentik dari surat perintah penahanan yang dikeluarkan olehpejabat yang berwenang dari negara peminta;
b. Uraia ndari kejahatan yang dimintakan ekstradisi, dengan menyebutkan waktu dan tempatkejahatan dilakukan dengan disertai bukti tertulis yang diperlukan;
c. Teks ketentuan hukum dari negara peminta yang dilanggar atau jika hal demikian tidakmungkin, isi dari hukum yang diterapkan;
d. Keterangan-keterangan saksi dibawah sumpah mengenai pengetahuannya tentang kejahatan yang dilakukan;
e. Keterangan yang diperlukan untuk menetapkan identitas dan kewarganegaraan orang yangdimintakan ekstradisinya;
f. Permohonan pensitaan barang-barang bukti, bila ada dan diperlukan.
Pasal 23
Jika menurut pertimbangan Menteri Kehakiman Republik Indonesia surat yang diserahkanitu tidak memenuhi syarat dalam Pasal 22 atau syarat lain yang ditetapkan dalamperjanjian, maka kepada pejabat negara peminta diberikan kesempatan untukmelengkapi surat-surat tersebut, dalam jangka waktu yang dipandang cukup olehMenteri Kehakiman Republik Indonesia.
Pasal 24
Setelah syarat-syarat dan surat-surat dimaksud dalam Pasal 22 dan 23 dipenuhi, MenteriKehakiman Republik Indonesia mengirimkan surat permintaan ekstradisi bersertasurat-surat lampirannya kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan JaksaAgung Republik Indonesia untuk mengadakan pemeriksaan.
BABV
PEMERIKSAANTERHADAP ORANG YANG
DIMINTAKANEKSTRADISI
Pasal 25
Apabila kejahatan merupakan kejahatan yang dapat dikenakan penahanan menurut HukumAcara Pidana Indonesia dan ketentuan-ketentuan yang disebut dalam Pasal 19 ayat(2), dan (3) dan diajukan permintaan penahanan oleh negara peminta, orangtersebut dikenakan penahanan.
Pasal 26
(1) Apabilayang melakukan penahanan tersebut Kepolisian Republik Indonesia, maka setelahmenerima surat permintaan ekstradisi, Kepolisian Republik Indonesia mengadakanpemeriksaan tentang orang tersebut atas dasar keterangan atau bukti dari negarapeminta.
(2) Hasilpemeriksaan dicatat dalam berita acara dan segera diserahkan kepada KejaksaanRepublik Indonesia setempat.
Pasal 27
Selambat-lambatnya7 (tujuh) hari setelah menerima berita acara tersebut, Kejaksaan denganmengemukakan alasannya secara tertulis, meminta kepada Pengadilan Negeri didaerah tempat ditahannya orang itu untuk memeriksa dan kemudian menetapkandapat atau tidaknya orang tersebut diekstradisikan.
Pasal 28
Perkara-perkara ekstradisi termasuk perkara-perkara yang didahulukan.
Pasal 29
Kejaksaan menyampaikan surat penggilan kepada orang yang bersangkutan untuk menghadapPengadilan pada hari sidang dan surat penggilan tersebut harus sudah diterimaoleh orang yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum harisidang.
Pasal 30
Pada hari sidang orang yang bersangkutan harus menghadap ke muka Pengadilan Negeri.
Pasal 31
(1) Pemeriksaanoleh Pengadilan Negeri dilakukan dalam sidang terbuka, kecuali apabila KetuaSidang menganggap perlu sidang dilakukan tertutup.
(2) Jaksa menghadiri sidang dan memberikanpendapatnya.
Pasal 32
Dalam sidang terbuka Pengadilan Negeri memeriksa apakah :
a. identitasdan kewarganegaraan orang yang dimintakan ekstradisi itu sesuai denganketerangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh negara peminta;
b. kejahatanyang dimaksud merupakan kejahatan yang dapat di ekstradisikan menurut Pasal 4dan bukan merupakan kejahatan politik atau kejahatan militer;
c. hakpenuntutan atau hak melaksanakan putusan Pengadilan sudah atau belumkedaluwarsa;
d. terhadapkejahatan yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan telah atau belumdijatuhkan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
e. kejahatantersebut diancam dengan pidana mati di negara peminta sedangkan di Indonesiatidak;
f. orang tersebut sedang diperiksa di Indonesia atas kejahatan yang sama.
Pasal 33
(1) Darihasil pemeriksaan tersebut pada Pasal 32 Pengadilan menetapkan dapat atautidaknya orang tersebut diekstradisikan.
(2) Penetapantersebut beserta surat-suratnya yang berhubungan dengan perkara itu segeradiserahkan kepada Menteri Kehakiman untuk dipakai sebagai bahan pertimbanganpenyelesaian lebih lanjut.

BABVI
PENCABUTANDAN PERPANJANGAN PENAHANAN
Pasal 34
Penahanan yang diperintahkan berdasarkan Pasal 25 dicabut, jika :
a. diperintahkan oleh Pengadilan;
b. sudah berjalan selama 30 (tiga puluh) hari, kecuali jika diperpanjang oleh Pengadilanatas permintaan Jaksa;
c. permintaanekstradisi ditolak oleh Presiden.
Pasal 35
(1) Jangkawaktu penahanan yang dimaksud dalam Pasal 34 huruf b setiapkali dapatdiperpanjang dengan 30 (tiga puluh) hari.
(2) Perpanjangan hanya dapat dilakukan dalamhal :
a. belumadanya penetapan Pengadilan mengenai permintaan ekstradisi;
b. diperlukanketerangan oleh Menteri Kehakiman seperti dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3);
c. ekstradisidiminta pula oleh negara lain dan Presiden belum memberikan keputusannya;
d. permintaanekstradisi sudah dikabulkan, tetapi belum dapat dilaksanakan.

BABVII
KEPUTUSANMENGENAI PERMINTAAN EKSTRADISI
Pasal 36
(1) Sesudah menerima penetapan Pengadilan yang dimaksud dalam Pasal 33, Menteri Kehakimansegera menyampaikan penetapan tersebut kepada Presiden dengan disertaipertimbangan-pertimbangan Menteri Kehakiman, Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung,dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, untuk memperoleh keputusan.
(2) Setelah menerima penetapan Pengadilan beserta pertimbangan-pertimbangan yang dimaksuddalam ayat (1), maka Presiden memutuskan dapat tidaknya seseorangdiekstradisikan.
(3) Jikamenurut penetapan Pengadilan permintaan ekstradisi dapat dikabulkan tetapiMenteri Kehakiman Republik Indonesia memerlukan tambahan keterangan, makaMenteri Kehakiman Republik Indonesia meminta keterangan dimaksud kepada negarapeminta dalam waktu yang dianggap cukup.
(4) KeputusanPresiden mengenai permintaan ekstradisi diberitahukan oleh Menteri KehakimanRepublik Indonesia kepada negara peminta melalui saluran diplomatik.
Pasal 37
Jika2 (dua) negara atau lebih meminta ekstradisi seseorang, berkenaan dengankejahatan yang sama atau yang berlainan dalam waktu yang bersamaan, maka dalammenolak atau mengabulkan permintaan ekstradisi Presiden dengan mempertimbangkandemi kepentingan keadilan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. berat ringannya kejahatan;
b. tempat dilakukannya kejahatan;
c. waktu mengajukan permintaan ekstradisi;
d. kewarganegaraan orang yang diminta;
e. kemungkinan diekstradisikannya orang yang diminta oleh negara peminta kepada negaralainnya.
Pasal 38
Keputusan Presiden mengenai permintaan ekstradisi yang dimaksud dalam Pasal 36 olehMenteri Kehakiman segera diberitahukan kepada Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung,dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 39
(1) Dalamhal tidak ada perjanjian ekstradisi antara negara peminta dengan NegaraRepublik Indonesia, maka permintaan ekstradisi diajukan melalui salurandiplomatik, selanjutnya oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia disampaikankepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia disertaipertimbangan-pertimbangannya.
(2) MenteriKehakiman Republik Indonesia setelah menerima permintaan dari negara pemintadan pertimbangan dari Menteri Luar Negeri Republik Indonesia melaporkan kepadaPresiden tentang permintaan ekstradisi sebagaimana dimaksud ayat (1)
(3) Setelahmendengar saran dan pertimbangan Menteri Luar Negeri dan Menteri KehakimanRepublik Indonesia mengenai permintaan ekstradisi termaksud dalam ayat (1),Presiden dapat menyetujui atau tidak menyetujui permintaan tersebut.
(4) Dalamhal permintaan ekstradisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disetujui, makaPresiden memerintahkan Menteri Kehakiman Republik Indonesia memproses lebihlanjut seperti halnya ada perjanjian ekstradisi antara negara peminta denganNegara Republik Indonesia.
(5) Dalamhal permintaan ekstradisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak disetujui,maka Presiden memberitahukan kepada Menteri Kehakiman, untuk diteruskan kepadaMenteri Luar Negeri yang memberitahukan hal itu kepada negara peminta.

BABVIII
PENYERAHANORANG YANG DIMINTAKAN EKSTRADISI
Pasal 40
(1) Jikapermintaan ekstradisi disetujui, orang yang dimintakan ekstradisi segeradiserahkan kepada pejabat yang bersangkutan dari negara peminta, di tempat danpada waktu yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
(2) Jikaorang yang dimintakan ekstradisinya tidak diambil pada tanggal yang ditentukan,maka ia dapat dilepaskan sesudah lampau 15 (lima belas) hari dan bagaimanapunjuga ia wajib dilepaskan sesudah lampau 30 (tiga puluh) hari.
(3) Permintaanekstradisi berikutnya terhadap kejahatan yang sama, setelah dilampauinya waktu30 (tiga puluh) hari tersebut, dapat ditolak oleh Presiden.
Pasal 41
Jika keadaan di luar kemampuan kedua negara baik negara peminta untuk mengambilmaupun negara yang diminta untuk menyerahkan orang yang bersangkutan, negaradimaksud wajib memberitahukan kepada negara lainnya dan kedua negara akanmemutuskan bersama tanggal yang lain untuk pengambilan atau menyerahkan yangdimaksud.
Dalam hal demikianberlaku ketentuan-ketentuan dalam Pasal 40 ayat (3) yang waktunya dihitungsejak tanggal ditetapkan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat tersebut.

BABIX
BARANG-BARANGBUKTI
Pasal 42
(1) Barang-barangyang diperlukan sebagai bukti yang terdapat pada orang yang dimintakanekstradisinya dapat disita atas permintaan pejabat yang berwenang dari negarapeminta.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku ketentuan-ketentuan dalamHukum Pidana Indonesia dan Hukum Acara Pidana Indonesia mengenai penyitaanbarang-barang bukti.
Pasal 43
(1) Dalam penetapannya mengenai permintaan ekstradisi Pengadilan Negeri menetapkan pulabarang-barang yang diserahkan kepada negara peminta dan yang dikembalikankepada orang yang bersangkutan.
(2) Pengadilan Negeri dapat menetapkan bahwa barang-barang tertentu hanya diserahkan kepadanegara peminta dengan syarat bahwa barang-barang tersebut segera akandikembalikan sesudah selesai digunakan.
BABX
PERMINTAANEKSTRADISI OLEH PEMERINTAH INDONESIA
Pasal 44
Apabila seseorang disangka melakukan sesuatu kejahatan atau harus menjalani pidanakarena melakukan sesuatu kejahatan yang dapat diekstradisikan di dalamyurisdiksi Negara Republik Indonesia dan diduga berada di negara asing, makaatas permintaan Jaksa Agung Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian RepublikIndonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia atas nama Presiden dapatmeminta ekstradisi orang tersebut yang diajukannya melalui saluran diplomatik.
Pasal 45
Apabila orang yang dimintakan ekstradisinya tersebut dalam Pasal 44 telah diserahkanoleh negara asing, orang tersebut dibawa ke Indonesia dan diserahkan kepadainstansi yang berwenang.

Pasal 46
Tata cara permintaan penyerahan dan penerimaan orang yang diserahkan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BABXI
KETENTUANPERALIHAN
Pasal 47
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua perjanjian ekstradisi yang telahdisahkan sebelumnya adalah perjanjian ekstradisi sebagaimana yang dimaksuddalam Undang-undang ini.

BABXII
KETENTUANPENUTUP
Pasal 48
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orangmengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini denganpenempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
padatanggal 18 Januari 1979
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkandi Jakarta
padatanggal 18 Januari 1979
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIKINDONESIA,
SUDHARMONO,SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 2

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1979 TENTANG EKSTRADISI
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Yang dimaksud dengan wilayah dalam pasal ini termasuk juga tempat-tempat yang dianggap sebagai wilayah berdasar peraturan perundang-undangan misalnya gedung-gedungkedutaan/perwakilan.
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksuddengan perjanjian dalam ayat ini, ialah perjanjian (“treaty”) yangdiadakan oleh Negara Republik Indonesia dengan negara lain dan yangratifikasinya dilakukan dengan Undang-undang.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksuddengan melakukan kejahatan termasuk juga orang yang ikut serta melakukankejahatan, orang yang menyuruh melakukan kejahatan, dan orang yang menganjurkanuntuk melakukan kejahatan.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 4 Ayat (1)
Pada umumnya kejahatan yang dapat diekstradisikan itu adalah kejahatan-kejahatan berat. Jaditidak semua kejahatan dapat diekstradisikan, tapi terbatas pada kejahatan yangdaftarnya terlampir dalam Undang-undang ini.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3)
Mengingatperkembangan keadaan maka daftar kejahatan tersebut tidak selalu mencukupikebutuhan, maka diadakan kemungkinan penambahan. Karena yang ditambahkan ituadalah perbuatan-perbuatan yang telah dinyatakan sebagai kejahatan olehUndang-undang maka penambahan ini cukup dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 5
Tidak diserahkannyaseseorang pelaku kejahatan politik adalah berhubung dengan hak negara untukmemberi suaka politik kepada pelarian politik.
Karena pengertiankejahatan politik itu adalah terlalu luas, maka diadakan pembatasan sepertiyang dimaksudkan dalam ayat (2).
Kejahatan yang diatur dalam ayat(4) itu sebetulnya merupakan suatu kejahatan politik yangmurni, tetapi karena kejahatan tersebut dianggap sangat dapat menggoyahkanmasyarakat dan negara, maka untuk kepentingan ekstradisi dianggap tidak merupakankejahatan politik.
Hal ini merupakan”Attentat-clause” yang dianut pula oleh Indonesia.
Pasal 6 Cukup jelas
Pasal 7
Demi kepentinganperlindungan warganegara sendiri maka dianggap lebih baik, apabila yangbersangkutan diadili dinegaranya sendiri. Walaupun demikian ada kemungkinanbahwa orang tersebut akan lebih baik diadili di Negara lain (di negara peminta)mengingat pertimbangan-pertimbangan demi kepentingan negara, hukum dankeadilan.
Pelaksanaanpenyerahan tersebut didasarkan pada azas timbal balik (resiprositas).
Pasal 8 Cukup jelas.
Pasal 9
Yang dimaksuddengan diproses dalam pasal ini ialah dimulai dari tingkat pemeriksaanpendahuluan, penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan.
Pasal 10
Ketentuan inidimaksudkan untuk menjamin bahwa seseorang tidak akan diadili untuk keduakalinya untuk kejahatan yang sama (non bis in idem).
Pasal 11
Yang dimaksud dengan negara lain adalah negara ketiga.
Pasal 12 Cukup jelas.
Pasal 13
Meskipun hukum dinegara Republik Indonesia masih mengenal pidana mati dalam Kitab Undang-undangHukum Pidananya namun pelaksanaannya jarang sekali dilakukan.
Oleh karena ituapabila kejahatan tersebut diancam dengan pidana mati di negara peminta,sedangkan di Indonesia tidak, dirasakan lebih adil apabila orang yang dimintatidak diekstradisikan.
Pasal 14
Azas ini menjaminhak-hak kebebasan manusia untuk menganutagama dan politik, selain itu jugamenghapus perbedaan kewarganegaraan, suku bangsa, dan golongan penduduk.
Pasal 15
Pasal ini menganutazas kekhususan (rule of speciality) bahwa orang yang diminta hanya akandiadili atas kejahatan yang diminta ekstradisinya, kecuali ditentukan lain olehnegara yang diminta.
Pasal 16 Cukup jelas.
Pasal 17 Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksuddengan alasan mendesak ialah misalnya orang yang dicari tersebut dikhawatirkanakan melarikan diri.
Ayat (2) Cukup jelas,
Pasal 19
Ayat (1)
INTERPOL Indonesia adalah Badan Kerjasama Kepolisian Internasional untuk Indonesia yang dibentukdengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 245/PM/1954, tanggal5 Oktober 1954.
Sedang yangdimaksud dengan telegram khusus adalah telegram yang jelas diketahui identitasdari pengirim telegram.
Ayat (2)Cukup jelas.
Ayat (3)Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Waktu yang dianggapcukup akan ditentukan dalam perjanjian dengan sesuatu negara.
Pasal 22
Ayat (1)Cukup jelas.
Ayat (2)Cukup jelas.
Ayat (3)
Surat-surat danketerangan yang dimaksudkan oleh ayat-ayat ini adalah untuk kepentinganpemeriksaan di Pengadilan.
Ayat (4)
Yang dimaksuddengan bukti tertulis ialah dokumen-dokumen yang erat hubungannya dengankejahatan tersebut, misalnya surat hak milik, atau apabila bukti-bukti tersebutberupa alat, benda atau senjata, cukup dengan foto-foto dari barang-barangtersebut atau apa yang dinamakan “copie collatione”. Hal inimengingat bahwa pemeriksaan oleh Pengadilan dalam hal ekstradisi ini hanyauntuk menetapkan apakah orang-orang tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada,dapat diajukan ke Pengadilan, tidak memutuskan salah atau tidaknya orangtersebut.
Pasal 23
Kesempatan untukmelengkapi surat-surat tersebut yang diminta oleh Menteri Kehakiman RepublikIndonesia diberikan dalam waktu yang dipandang cukup mengingat jarak danluasnya negara yang minta ekstradisi. Maka untuk pembatasan waktu dapatditentukan dalam perjanjian yang diadakan antara Republik Indonesia dengannegara yang meminta ekstradisi.
Pasal 24Cukup jelas.
Pasal 25Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)Cukup jelas.
Ayat (2)Cukup jelas
Pasal 27
Jangka waktu 7(tujuh) hari dianggap cukup untuk pemeriksaan yang diperlukan oleh Kejaksaan.
Pasal 28
Perkara ekstradisididahulukan mengingat bahwa pemeriksaan di Pengadilan tidak dilakukan sepertiPengadilan biasa.
Pasal 29
Penentuan minimumjangka waktu 3 (tiga) hari adalah dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepadaorang yang bersangkutan untuk mengadakan persiapan-persiapan seperlunya.
Pasal 30Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Maksud dari ayatini adalah untuk menunjukkan adanya azas peradilan yang bebas.
Ayat (2)Cukup jelas.
Pasal 32
Sub a, 6, c, d, e,dan f adalah untuk melindungi hak azasi manusia dalam masalah ekstradisi.
Yang dimaksuddengan kejahatan militer dalam pasal ini adalah kejahatan menurut hukum pidanatentara (KUHPT) tetapi bukan kejahatan yang diatur di dalam Kitab Undang-undangHukum Pidana Umum (KUHP).
Pasal 33
Ayat (1)Cukup jelas.
Ayat (2)
Penetapan yangdimaksud di sini adalah merupakan bentuk dari apa yang dinyatakan olehPengadilan, sedang isinya adalah merupakan pernyataan dan atau pendapat.
Yang dimaksuddengan perkara dalam pasal ini adalah masalah-masalah yang berhubungan denganpermintaan ekstradisi.
Pasal 34
b. Penahananselama 30 (tiga puluh) hari yang dimaksud dalam sub b meliputi penahanan olehKepolisian Republik Indonesia dan penahanan oleh Kejaksaan sesuai dengan HukumAcara Pidana Indonesia.
Apabila diperlukan, Jaksa dapatmeminta perpanjangan kepada Pengadilan.

Halini merupakan pengecualian dari Hukum Acara Pidana (lex specialis), mengingatbahwa masalah ekstradisi harus diselesaikan dengan cepat.
Pasal 35
Ayat (1)Cukup jelas.
Ayat (2)Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Dalam memutuskanuntuk mengabulkan atau menolak permohonan, Presiden mendapatpertimbangan-pertimbangan dari pejabat-pejabat yang tersebut dalam ayat ini,satu dan lain menurut kepentingannya.
Ayat (2)Cukup jelas.
Ayat (3)
Mengenai waktu yangdianggap cukup penjelasannya sama dengan penjelasan Pasal 23.
Ayat (4)
Mengingat bataswaktu yang sangat ketat dalam permintaan suatu ekstradisi, maka KeputusanPresiden tersebut diambil dalam waktu yang singkat.
Pasal 37
Demi kepentingankeadilan maka untuk penyerahan seseorang yang diminta perlu diperhatikansyarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal ini sub a sampai dengan e.
Pasal 38
Mengingat hubungandiplomatik dengan negara peminta, maka Menteri Luar Negeri Republik Indonesiadiberitahukan mengenai Keputusan Presiden tersebut.
Demikian juga JaksaAgung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia diberitahukan mengenai KeputusanPresiden dimaksud, mengingat instansi Kejaksaan dan Kepolisian sejak semulatelah terlibat dalam masalah tersebut, yaitu dalam proses penahanan danpemeriksaan selanjutnya atas orang yang diminta untuk diekstrasikan.
Pasal 39
Menteri Luar NegeriRepublik Indonesia perlu diminta pertimbangannya dalam hal tidak ada perjanjianekstradisi, karena masalah ekstradisi tanpa adanya perjanjian terlebih dahuluperlu didasarkan atas hubungan timbal balik antara negara-negara yangbersangkutan.
Pasal 40
Ayat (1)Cukup jelas.
Ayat (2)Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan-ketentuanini dimaksudkan untuk melindungi hak azasi orang yang bersangkutan. Yangdimaksud dengan kejahatan yang sama dalam ayat ini adalah kejahatan yangdimintakan ekstradisinya dalam ayat-ayat sebelumnya. Waktu 30 (tiga puluh) haridalam ayat ini adalah waktu yang dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 41 Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)Cukup jelas.
Ayat (2)Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)Cukup jelas
Ayat (2)Cukup jelas.
Pasal 44
Pasal ini mengaturpermintaan penyerahan kepada negara asing atas seorang yang disangka melakukankejahatan yang terhadapnya Negara Republik Indonesia mempunyai wewenangmengadili menurut ketentuan berlakunya Hukum Pidana Indonesia atau untukmenjalani pidana yang dijatuhkan kepadanya oleh Pengadilan di Indonesia.
Yang dimaksud dengannegara asing dalam pasal ini termasuk juga tempat-tempat yang dianggap sebagaiwilayah negara asing tersebut (lihat selanjutnya penjelasan Pasal 1).
Pasal 45Cukup jelas
Pasal 46Cukup jelas.

Pasal 47
Perjanjian-perjanjianekstradisi yang dimaksud dalam pasal ini ialah perjanjian-perjanjian yangdibuat antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Malaysia, antaraPemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Philippina, dan antaraPemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Kerajaan Thailand.
Pasal 48 Cukup jelas.
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA
NOMOR1 TAHUN 1979
TENTANG EKSTRADISI
DAFTAR KEJAHATAN YANG PELAKUNYA DAPAT DIEKSTRADISIKAN
1. Pembunuhan.
2. Pembunuhan yang direncanakan.
3. Penganiayaanyang berakibat luka-luka berat atau matinya orang, penganiayaan yangdirencanakan dan penganiayaan berat.
4. Perkosaan, perbuatan cabul dengankekerasan.
5. Persetubuhandengan seorang wanita di luar perkawinan atau perbuatan-perbuatan cabul denganseseorang padahal diketahui, bahwa orang itu pingsan atau tak berdaya atauorang itu belum berumur 15 tahun atau belum mampu dikawin.
6. Perbuatancabul yang dilakukan oleh orang yang cukup umur dengan orang lain sama kelaminyang belum cukup umur.
7. Memberikanatau mempergunakan obat-obat dan atau alat-alat dengan maksud menyebabkan guguratau mati kandungan seorang wanita.
8. Melarikan wanita dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau tipu muslihat, dengan sengajamelarikan seseorang yang belum cukup umur.
9. Perdagangan wanita dan perdagangan anaklaki-laki yang belum cukup umur.
10. Penculikandan penahanan melawan hukum.
11. Perbudakan.
12. Pemerasan dan pengancaman.
13. Meniruatau memalsukan mata uang atau uang kertas negeri atau uang kertas bank ataumengedarkan mata uang kertas negeri atau kertas bank yang ditiru ataudipalsukan.
14. Menyimpan atau memasukkan uang keIndonesia yang telah ditiru atau dipalsukan.
15. Pemalsuan dan kejahatan yangbersangkutan dengan pemalsuan.
16. Sumpah palsu.
17. Penipuan.
18. Tindak pidana-tindak pidana berhubungdengan kebangkrutan. 19. Penggelapan.
20. Pencurian, perampokan.
21. Pembakaran dengan sengaja.
22. Pengrusakan barang atau bangunan dengansengaja.
23. Penyelundupan.
24. Setiaptindak kesengajaan yang dilakukan dengan maksud membahayakan keselamatan keretaapi, kapal laut atau kapal terbang dengan penumpang-penumpangnya.
25. Menenggelamkan atau merusak kapal ditengah laut.
26. Penganiayaandi atas kapal di tengah laut dengan maksud menghilangkan nyawa atau menyebabkanluka berat.
27. Pemberontakanatau permufakatan untuk memberontak oleh 2 (dua) orang atau lebih di atas kapal di tengah laut menentang kuasanakhoda, penghasutan untuk memberontak.
28. Pembajakan laut.
29. Pembajakan udara, kejahatan penerbangandan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan.
30. Tindak Pidana Korupsi.
31. Tindak Pidana Narkotika dan obat-obatberbahaya lainnya.
32. Perbuatan-perbuatanyang melanggar Undang-undang Senjata Api, bahan-bahan peledak dan bahan-bahanyang menimbulkan kebakaran.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3130

Posted by aa.eman at 15:49:44 | Permalink | No Comments »

Monday, November 12, 2007

Terima sumbangan teks & pics…

Klo neng Adel ato temen2 mo nyumbang tulisan apa aja ke blog ini, silahkan kirim ke ID emanraistea@yahoo.com ya. Attach pic penunjang teks dan pasfoto 4×6 buat identias pengirim (sebutkan Fakultas dan NIRM). Setiap akhir tahun 10 tulisan terbaik akan diundi buat memperebutkan hadiah berlibur seminggu ke Singapore, atas biaya sendiri. Gimana tuh? Nyatakan opini pribadi dengan isi comment rame2
Posted by aa.eman at 06:47:13 | Permalink | No Comments »

Sunday, November 11, 2007

Tipe-tipe Penelitian

Tipe-tipe Penelitian

Subklasifikasi apa pun untuk sejarah intelektual, merupakan bidang penelitian yang terpencar-pencar dengan suatu deretan besar dari berbagai materi dan penanganan. Sejarah intelektual ini dapat menerima pendekatan sejarah perbandingan yang mencoba membedakan dengan jelas elemen-elemen yang umum atau yang unik dalam ide-ide dan sikap-sikap yang kelihatan pada waktu dan tempat yang berbeda.
Richard Hofdster berpendapat bahwa elemen-elemen umum, sepeti percaya pada teori konspirasi dari politik, dalam kelompok-kelompok yang pada umumnya tidak dianggap sama-kaum populis, progresif, dan kaum McCrthyites.

Suatu persoalan penting dlam sejarah intelektual, yaitu generasi kebudayaan yang telah diabaikan oleh sejarahwan-sejarahwan. Sukar untuk diingkari suatu unsur dari sejarah intelektual yang memberi keterangan tentang ide-ide yang sugestif dalam pengertian rakyat mengenai kata itu, yang telah memperkaya penulisan sejarah.

Dalam thesis Pirenne dikatakan bahwa terpisahnya kebudayaan Romawi abad pertengahan tidak disebabkan oleh invasi Jerman pada abad kelima dan keenam, akan tetapi disebabkan oleh invasi Arab beberapa abad kemudian yang diikuti oleh invasi dan pemusnahan Viking.

Tugas sejarahwan intelektual sukar. Ia harus berusaha mendapat sumber pendapat dan sikap sekurang-kurangnya, contoh dari lapisan itu pada masyarakat tertentu yang menurut pendapatnya ada hubungannya dengan ide-ide yang sedang dibahas.

Pada akhirnya sejarah intelektual mempunyai hubungan erat dengan ilmu-ilmu social, terutama sosiologi, dan apa yang disebut antropologi budaya. Peneliti dan penerap dari antropologi budaya bertambah masuk dalam penelitian berbagai masyarakat berkembang dengan sejarah yang banyak tercatat. Untuk ini dan untuk beberapa ilmu-ilmu sosial yang lain, sejarah intelektual -dan juga bentuk-bentuk sejarah yang lain- dapat menyempurnakan observasi dan eksperimentasi dengan memberi bahan-bahan yang esensial untuk mengerti perkembangan melalui waktu, bahan-bahan yang dapat dibandingkan, tidak hanya dalam bentuk ucapan terhadap paleontology dan sejarah geologi, yang memberi sumbangan pada ilmu-ilmu tentang bumi.

Posted by aa.eman at 08:57:10 | Permalink | No Comments »

Saturday, November 10, 2007

2. tipe-tipe penelitian

2. tipe-tipe penelitian

Subklasifikasi apapun untuk sejarah intelektual, merupakan bidang penelitian yang terpencar-pencar. Sejarah ini mendapat perhatian untuk waktu yang lama sebagai suatu tema yang tiap kali berulang, yang difikirkan manusia. data-data yang saling berhubungan adalah karya lovejoy, Great Change of Being atau karya J.B. Bury, Idea of Progress.
Sejarah intelektual dapat menerima pendekatan sejarah perbandingan yang mencoba membedakan dengan jelas elemen-elemen yang umum atau yang unik dalam ide-ide dan sikap-sikap yang kelihatan pada waktu dan tempat yang berbeda. Contohnya adalah karya Richard Hofstader yang berpendapat bahwa elemen-elemen umum, seperti percaya pada teori kospirasi dari politik, dalam kelompok-kelompok yang pada umumnya tidak dianggap sama – kaum populis, progresif, dan kaum McCarthites.

Posted by aa.eman at 13:26:39 | Permalink | No Comments »

Monday, November 5, 2007

Most Popular Outgoing Link by MyBlogLog Click Tagging.

Most Popular Outgoing Link by MyBlogLog Click Tagging.
Ranking of 75 blogs, on date Nov 5th, 2007. Hours 23.00
(vide URL http://renungansekilas.blogspot.com/)

Alifka, 3rd. CruiseTalks, 5th. PondokRipi, 8th. Thunder, 9th.

Santa’s Link Love: Santa’s Link Love… Update Three
Technorati Profile

Posted by aa.eman at 16:08:50 | Permalink | No Comments »

Saturday, November 3, 2007

Dunia yang kita mahu

sesuatu hingga menitiskan air mata ibu kerana dosanya amatlah besar. Aku ~ Yatim Piatu

3 November 2007
Dunia yang kita mahu
Posted by rampaiseri under ARTIKEL

WALAUPUN kita sebagai individu akan mati, keturunan kita akan meneruskan kehidupan ini. Oleh yang demikian, kita perlu mencorakkan dunia yang kita mahu untuk diwariskan kepada anak cucu kita. Bolehkah kita berbuat demikian, dan bagaimana?

Dunia yang ada ialah hasil usaha kita sendiri, kita yang menghuni Malaysia dan kita yang menghuni dunia. Kita ini, pada dasarnya, terdiri daripada tiga kumpulan falsafah: Mereka yang percaya kepada Tuhan (mukmin), mereka yang tidak percaya (kafir), dan mereka yang tidak percaya, tetapi berpura-pura percaya (munafik). Tiga kumpulan inilah yang telah menjadikan dunia seperti yang kita alami sekarang.

Seperti yang kita tahu, dunia ini sekarang dikuasai dan dipengaruhi oleh Empayar Inggeris-Amerika Syarikat, dengan kuasa-kuasa, Rusia, Eropah, Jepun, China dan India memainkan peranan sampingan. Pengaruh kuasa Islam langsung tiada. Kita ingin bertanya: Mengapa jadi begini? Kita membuat pertanyaan ini kerana kita ada keinginan untuk berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dengan Amerika Syarikat dan Inggeris.

Dari abad kesebelas hingga abad ketigabelas, umat Islam menjadi pemimpin dunia. Pemimpin ini bangun dari sebuah masyarakat Arab yang gasar yang tidak bernama dalam abad ketujuh. Dengan dirangsang oleh suatu semangat dan falsafah hidup baru, masyarakat gasar ini bangun, dan seperti taufan, menyapu bersih segala halangan di depannya dan mara ke Barat dan Timur, mengalahkan Empayar Parsi dan Empayar Romawi, menjadi kuasa nombor satu dalam masa tidak sampai seratus tahun. Selepas itu kuasa ini mulai jatuh, dan dari abad ke-15 hingga ke-19 wilayah-wilayahnya jatuh ke tangan bangsa-bangsa Eropah. Pada hari ini, lima ratus tahun kemudian, keadaannya masih tidak banyak berubah!

Kita patut boleh belajar dari sejarah, tetapi kita gagal dan akan terus gagal, kerana kita bebal dan tidak mahu belajar dari sejarah. Sejarah mengajar kita bahawa generasi-generasi awal Islam yang berjaya itu berjaya kerana mereka mendapat rangsangan daripada ajaran Quran yang dinamik dan kuat. Mereka sembah Tuhan sahaja dan tidak menyengutukan sesiapa dengan Dia. Mereka bekerja dan berjuang dalam satu barisan tanpa berpecah belah, mereka bekerja dan berjuang kerana Allah tanpa dipengaruhi oleh materialisme, dan mereka tidak takut kepada sesiapa kecuali Allah. Kerana itu mereka berjaya dan mendaki tangga kejayaan dengan cepat.

Lapan ratus tahun kemudian, kita masih menyembah Tuhan Yang Satu, tetapi telah menyengutukan Dia dengan banyak `berhala’ yang lain, kita berpecah belah kerana berhala-berhala itu. Kita tidak lagi bekerja dan berjuang dalam satu barisan, kita lupa akan tanggungjawab untuk membaiki dunia dengan meninggalkan sains dan teknologi dan menumpu kepada pengajian akhirat saja. Anehnya, dengan konon menolak dunia, kita juga berebut dunia dengan bergaduh dan berperang sama sendiri untuk merebut dunia! Kita tidak sembah dan tunduk kepada Tuhan saja, tetapi kepada banyak berhala lain. Maka itu kita berpecah dan terus dijajah.

Bangsa-bangsa Eropah yang keluar dari kegelapan Zaman Pertengahan berjaya menempa suatu tamadun moden yang hebat. Melalui pengajian dan penyelidikan, mereka menciptakan sains dan teknologi moden, yang kita beli dan pakai. Tetapi oleh kerana mereka mengutamakan dunia material saja, maka dunia mereka pun sedang runtuh.

Kita yang mengaku diri kita muslim dan mukmin, kalau kita mahu, kita boleh keluar dari penjara ini dalam sekedip mata. Kita boleh berkata kepada satu bilion umat Islam: Mari kita sembah Tuhan saja dan tidak menyengutukan Dia dengan sesiapa. Mari kita berbuat baik kepada satu bilion umat Islam dan kepada seluruh manusia. Mari kita letak ajaran Quran di atas sekali sebagai panduan hidup kita dan terima ajaran-ajaran lain yang tidak bercanggah dengan ajaran Quran. Mari kita perangi mereka yang bermusuh dengan kita hingga mereka berdamai dengan kita serta mengembalikan hak-hak kita. Mari kita bekerjasama dengan semua bangsa untuk mewujudkan sebuah dunia yang aman, selamat, adil dan bahagia untuk semua.

Siapa akan menghalang kita daripada berbuat demikian? Kuasa besar Inggeris-AS pun tidak boleh menghalang kita. Yang menghalang kita ialah diri kita sendiri, kerana kita telah menyengutukan Tuhan dengan berhala-berhala lain. Berhala-berhala lain ini telah memecah belahkan kita dan menyebabkan kita ada banyak kiblat dan tidak boleh bersatu.

Kita harap pemimpin dan cerdik pandai Islam sedar akan kelemahan kita yang pokok ini serta mengambil tindakan-tindakan segera untuk membetulkannya. Rakyat tertindas di seluruh dunia menuntut kita berbuat demikian. Dengarlah rintihan dan doa mereka kepada Tuhan.

Sumber: http://rampaiseri.wordpress.com/2007/11/03/dunia-yang-kita-mahu/

Posted by aa.eman at 06:17:16 | Permalink | No Comments »