UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1979
TENTANG
EKSTRADISI
Menimbang:
a. bahwaKoninklijk Besluit van 8 Mei 1883 No. 26 (Staatsblad 1883 -188) tentang”Uitlevering van Vreemdelingen” tidak sesuai lagi dengan perkembangantata hukum di dalam Negara Republik Indoneisa;
b. bahwaberhubung dengan itu Koninkiijk Besluit van 8 Mei 1883 No. 26 (Staatsblad 1883-188) tersebut perlu dicabut dan sebagai gantinya perlu disusun suatuUndang-undang baru tentang ekstradisi sesuai dengan tata hukum dan peraturanperundang-undangan Republik Indonesia;
Mengingat :
1. Pasal 5ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. KetetapanMajelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentangGaris-garis Besar Haluan Negara;
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentangKetentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289);
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 tentangKetentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun1961 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2298);
5. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentangKetentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomo74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
Denganpersetujuan
DEWANPERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Dengan mencabut Koninklijk Besluit van 8 Mei 1883 No. 26 (Staatsblad 1883-188) tentang”Uitlevering van Vreemdelingen”.
Menetapkan : UNDANG-UNDANGTENTANG EKSTRADISI
BAB I
KETENTUANUMUM
Pasal1
DalamUndang-undang ini yang dimaksud dengan Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatunegara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidanakarena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan didalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karenaberwenang untuk mengadili dan memidananya.
BAB II
AZAS-AZAS EKSTRADISI
Pasal 2
(1) Ekstradisi dilakukan berdasarkan suatuperjanjian.
(2) Dalam hal belum ada perjanjian tersebut dalam ayat (1), maka ekstradisi dapatdilakukan atas dasar hubungan baik dan jika kepentingan Negara RepublikIndonesia menghendakinya.
Pasal 3
(1) Yangdapat diekstradisikan ialah orang yang oleh pejabat yang berwenang dari negaraasing diminta karena disangka melakukan kejahatan atau untuk menjalani pidanaatau perintah penahanan.
(2) Ekstradisi dapat juga dilakukan terhadap orang yang disangka melakukan atau telah dipidanakarena melakukan pembantuan, percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukankejahatan tersebut dalam ayat (1), sepanjang pembantuan, percobaan, danpermufakatan jahat itu dapat dipidana menurut hukum Negara Republik Indonesiadan menurut hukum negara yang meminta ekstradisi.
Pasal 4
(1) Ekstradisidilakukan terhadap kejahatan yang tersebut dalam daftar kejahatan terlampirsebagai suatu naskah yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(2) Ekstradisidapat juga dilakukan atas kebijaksanaan dari negara yang diminta terhadapkejahatan lain yang tidak disebut dalam daftar kejahatan.
(3) DenganPeraturan Pemerintah, pada daftar kejahatan yang dimaksud dalam ayat (1) dapatditambahkan jenis perbuatan lain yang oleh Undang-undang telah dinyatakan sebagaikejahatan.
Pasal 5
(1) Ekstradisi tidak dilakukan terhadapkejahatan politik.
(2) Kejahatan yang pada hakekatnya lebih merupakan kejahatan biasa daripada kejahatanpolitik, tidak dianggap sebagai kejahatan politik.
(3) Terhadapbeberapa jenis kejahatan politik tertentu pelakunya dapat juga diekstradisikansepanjang diperjanjikan antara negara Republik Indonesia dengan negara yangbersangkutan.
(4) Pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap kepala negara atau anggota-keluarganya tidakdianggap sebagai kejahatan politik.
Pasal 6
Ekstradisi terhadap kejahatan menurut hukum pidana militer yang bukan kejahatan menurut hukum pidana umum, tidak dilakukan kecuali apabila dalam suatu perjanjian ditentukan lain.
Pasal 7
(1) Permintaan ekstradisi terhadapwarganegara Republik Indonesia ditolak.
(2) Penyimpanganterhadap ketentuan ayat (1) tersebut di atas dapat dilakukan apabila orang yangberasangkutan karena keadaan lebih baik diadili di tempat dilakukannyakejahatan.
Pasal 8
Permintaan ekstradisi dapat ditolak jika kejahatan yang dituduhkan dilakukan seluruhnya atau sebagiannya dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 9
Permintaan ekstradisi dapat ditolak jika orang yang diminta sedang diproses di NegaraRepublik Indonesia untuk kejahatan yang sama.
Pasal 10
Permintaan ekstradisi ditolak, jika putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan RepublikIndonesia yang berwenang mengenai kejahatan yang dimintakan ekstradisinya telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Pasal 11
Permintaan ekstradisi ditolak, apabila orang yang dimintakan ekstradisinya telah diadilidan dibebaskan atau telah selesai menjalani pidananya di negara lain mengenaikejahatan yang dimintakan ekstradisinya.
Pasal 12
Permintaan ekstradisi ditolak, jika menurut hukum Negara Republik Indonesia hak untukmenuntut atau hak untuk melaksanakan putusan pidana telah kedaluwarsa.
Pasal 13
Permintaan ekstradisi ditolak, jika kejahatan yang dimintakan ekstradisi, diancam denganpidana mati menurut hukum negara peminta sedangkan menurut hukum NegaraRepublik Indonesia kejahatan itu tidak diancam dengan pidana mati atau pidanamati tidak selalu dilaksanakan, kecuali jika negara peminta memberikan jaminanyang cukup meyakinkan, bahwa pidana mati tidak akan dilaksanakan.
Pasal 14
Permintaan ekstradisi ditolak, jika menurut instansi yang berwenang terdapat sangkaan yangcukup kuat, bahwa orang yang dimintakan ekstradisinya akan dituntut, dipidana,atau dikenakan tindakan lain karena alasan yang bertalian dengan agamanya,keyakinan politiknya, atau kewarganegaraannya, ataupun karena ia termasuk sukubangsa atau golongan penduduk tertentu.
Pasal 15
Permintaan ekstradisi ditolak, jika orang yang dimintakan ekstradisi akan dituntut,dipidana, atau ditahan karena melakukan kejahatan lain daripada kejahatan yangkarenanya ia dimintakan ekstradisinya, kecuali dengan izin Presiden.
Pasal 16
Permintaanekstradisi ditolak, jika orang yang dimintakan ekstradisinya akan diserahkankepada negara ketiga untuk kejahatan-kejahatan lain yang dilakukan sebelum iadimintakan ekstradisi itu.
Pasal 17
Permintaanekstradisi yang telah memenuhi syarat ditunda apabila orang yang akan dimintasedang diperiksa atau diadili atau sedang menjalani pidana untuk kejahatan lainyang dilakukan di Indonesia.
BABIII
SYARAT-SYARAT PENAHANAN YANG DIAJUKAN
OLEH NEGARA PEMINTA
Pasal 18
(1) KepalaKepolisian Republik Indonesia atau Jaksa Agung Republik Indonesia dapatmemerintahkan penahanan yang dimintakan oleh Negara lain atas dasar alasan yangmendesak jika penahanan itu tidak bertentangan dengan hukum Negara RepublikIndonesia.
(2) Dalampermintaan untuk penahanan itu, negara peminta harus menerangkan, bahwa dokumensebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 sudah tersedia dan bahwa negara tersebutsegera dalam waktu tersebut dalam Pasal 21 akan menyampaikan permintaanekstradisi.
Pasal 19
(1) Permintaanuntuk penahanan disampaikan oleh pejabat yang berwenang dari negara pemintakepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Jaksa Agung Republik Indonesiamelalui INTERPOL Indonesia atau melalui saluran diplomatik atau langsung denganpos atau telegram.
(2) Pengeluaransurat perintah untuk menangkap dan atau menahan orang yang bersangkutandilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia,kecuali ditentukan lain seperti yang diatur dalam ayat (3).
(3) Menyimpangdari ketentuan Hukum Acara Pidana Indonesia yang berlaku, maka terhadap merekayang melakukan kejahatan yang dapat diekstradisikan berdasarkan undang-undangini dapat dilakukan penahanan.
Pasal 20
Keputusanatas permintaan penahanan diberitahukan kepada negara peminta oleh KepalaKepolisian Republik Indonesia atau Jaksa Agung Republik Indonesia melaluiINTERPOL Indonesia atau saluran diplomatik atau langsung dengan pos atautelegram.
Pasal 21
Dalam hal terhadap orang yang bersangkutan dilakukan penahanan, maka orang tersebutdibebaskan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian RepublikIndonesia jika dalam waktu yang dianggap cukup sejak tanggal penahanan,Presiden melalui Menteri Kehakiman Republik Indonesia tidak menerima permintaanekstradisi beserta dokumen sebagaimana tersebut dalam Pasal 22 dari negarapeminta.
BAB IV
PERMINTAANEKSTRADISI DAN SYARAT-SYARAT
YANGHARUS DIPENUHI OLEH NEGARA PEMINTA
Pasal 22
(1) Permintaanekstradisi hanya akan dipertimbangkan, apabila memenuhi syarat-syarat sepertitersebut dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(2) Surat permintaan ekstradisi harus diajukan secara tertulis melalui saluran diplomatikkepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia untuk diteruskan kepada Presiden.
(3) Surat permintaan ekstradisi bagi orang yang dimintakan ekstradisinya untuk menjalanipidana harus disertai :
a. Lembaran asli atau salinan otentik dari putusan Pengadilan yang berupa pemindahan yangsudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
b. Keterangan yang diperlukan untuk menetapkan identitas dan kewarnegaraan orang yangdimintakan ekstradisinya;
c. Lembaran asli atau salinan otentik dari surat perintah penahanan yang dikeluarkan olehpejabat yang berwenang dari negara peminta.
(4) Surat permintaan ekstradisi bagi orangyang disangka melakukan kejahatan harus disertai :
a. Lembaran asli atau salinan otentik dari surat perintah penahanan yang dikeluarkan olehpejabat yang berwenang dari negara peminta;
b. Uraia ndari kejahatan yang dimintakan ekstradisi, dengan menyebutkan waktu dan tempatkejahatan dilakukan dengan disertai bukti tertulis yang diperlukan;
c. Teks ketentuan hukum dari negara peminta yang dilanggar atau jika hal demikian tidakmungkin, isi dari hukum yang diterapkan;
d. Keterangan-keterangan saksi dibawah sumpah mengenai pengetahuannya tentang kejahatan yang dilakukan;
e. Keterangan yang diperlukan untuk menetapkan identitas dan kewarganegaraan orang yangdimintakan ekstradisinya;
f. Permohonan pensitaan barang-barang bukti, bila ada dan diperlukan.
Pasal 23
Jika menurut pertimbangan Menteri Kehakiman Republik Indonesia surat yang diserahkanitu tidak memenuhi syarat dalam Pasal 22 atau syarat lain yang ditetapkan dalamperjanjian, maka kepada pejabat negara peminta diberikan kesempatan untukmelengkapi surat-surat tersebut, dalam jangka waktu yang dipandang cukup olehMenteri Kehakiman Republik Indonesia.
Pasal 24
Setelah syarat-syarat dan surat-surat dimaksud dalam Pasal 22 dan 23 dipenuhi, MenteriKehakiman Republik Indonesia mengirimkan surat permintaan ekstradisi bersertasurat-surat lampirannya kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan JaksaAgung Republik Indonesia untuk mengadakan pemeriksaan.
BABV
PEMERIKSAANTERHADAP ORANG YANG
DIMINTAKANEKSTRADISI
Pasal 25
Apabila kejahatan merupakan kejahatan yang dapat dikenakan penahanan menurut HukumAcara Pidana Indonesia dan ketentuan-ketentuan yang disebut dalam Pasal 19 ayat(2), dan (3) dan diajukan permintaan penahanan oleh negara peminta, orangtersebut dikenakan penahanan.
Pasal 26
(1) Apabilayang melakukan penahanan tersebut Kepolisian Republik Indonesia, maka setelahmenerima surat permintaan ekstradisi, Kepolisian Republik Indonesia mengadakanpemeriksaan tentang orang tersebut atas dasar keterangan atau bukti dari negarapeminta.
(2) Hasilpemeriksaan dicatat dalam berita acara dan segera diserahkan kepada KejaksaanRepublik Indonesia setempat.
Pasal 27
Selambat-lambatnya7 (tujuh) hari setelah menerima berita acara tersebut, Kejaksaan denganmengemukakan alasannya secara tertulis, meminta kepada Pengadilan Negeri didaerah tempat ditahannya orang itu untuk memeriksa dan kemudian menetapkandapat atau tidaknya orang tersebut diekstradisikan.
Pasal 28
Perkara-perkara ekstradisi termasuk perkara-perkara yang didahulukan.
Pasal 29
Kejaksaan menyampaikan surat penggilan kepada orang yang bersangkutan untuk menghadapPengadilan pada hari sidang dan surat penggilan tersebut harus sudah diterimaoleh orang yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum harisidang.
Pasal 30
Pada hari sidang orang yang bersangkutan harus menghadap ke muka Pengadilan Negeri.
Pasal 31
(1) Pemeriksaanoleh Pengadilan Negeri dilakukan dalam sidang terbuka, kecuali apabila KetuaSidang menganggap perlu sidang dilakukan tertutup.
(2) Jaksa menghadiri sidang dan memberikanpendapatnya.
Pasal 32
Dalam sidang terbuka Pengadilan Negeri memeriksa apakah :
a. identitasdan kewarganegaraan orang yang dimintakan ekstradisi itu sesuai denganketerangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh negara peminta;
b. kejahatanyang dimaksud merupakan kejahatan yang dapat di ekstradisikan menurut Pasal 4dan bukan merupakan kejahatan politik atau kejahatan militer;
c. hakpenuntutan atau hak melaksanakan putusan Pengadilan sudah atau belumkedaluwarsa;
d. terhadapkejahatan yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan telah atau belumdijatuhkan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
e. kejahatantersebut diancam dengan pidana mati di negara peminta sedangkan di Indonesiatidak;
f. orang tersebut sedang diperiksa di Indonesia atas kejahatan yang sama.
Pasal 33
(1) Darihasil pemeriksaan tersebut pada Pasal 32 Pengadilan menetapkan dapat atautidaknya orang tersebut diekstradisikan.
(2) Penetapantersebut beserta surat-suratnya yang berhubungan dengan perkara itu segeradiserahkan kepada Menteri Kehakiman untuk dipakai sebagai bahan pertimbanganpenyelesaian lebih lanjut.
BABVI
PENCABUTANDAN PERPANJANGAN PENAHANAN
Pasal 34
Penahanan yang diperintahkan berdasarkan Pasal 25 dicabut, jika :
a. diperintahkan oleh Pengadilan;
b. sudah berjalan selama 30 (tiga puluh) hari, kecuali jika diperpanjang oleh Pengadilanatas permintaan Jaksa;
c. permintaanekstradisi ditolak oleh Presiden.
Pasal 35
(1) Jangkawaktu penahanan yang dimaksud dalam Pasal 34 huruf b setiapkali dapatdiperpanjang dengan 30 (tiga puluh) hari.
(2) Perpanjangan hanya dapat dilakukan dalamhal :
a. belumadanya penetapan Pengadilan mengenai permintaan ekstradisi;
b. diperlukanketerangan oleh Menteri Kehakiman seperti dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3);
c. ekstradisidiminta pula oleh negara lain dan Presiden belum memberikan keputusannya;
d. permintaanekstradisi sudah dikabulkan, tetapi belum dapat dilaksanakan.
BABVII
KEPUTUSANMENGENAI PERMINTAAN EKSTRADISI
Pasal 36
(1) Sesudah menerima penetapan Pengadilan yang dimaksud dalam Pasal 33, Menteri Kehakimansegera menyampaikan penetapan tersebut kepada Presiden dengan disertaipertimbangan-pertimbangan Menteri Kehakiman, Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung,dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, untuk memperoleh keputusan.
(2) Setelah menerima penetapan Pengadilan beserta pertimbangan-pertimbangan yang dimaksuddalam ayat (1), maka Presiden memutuskan dapat tidaknya seseorangdiekstradisikan.
(3) Jikamenurut penetapan Pengadilan permintaan ekstradisi dapat dikabulkan tetapiMenteri Kehakiman Republik Indonesia memerlukan tambahan keterangan, makaMenteri Kehakiman Republik Indonesia meminta keterangan dimaksud kepada negarapeminta dalam waktu yang dianggap cukup.
(4) KeputusanPresiden mengenai permintaan ekstradisi diberitahukan oleh Menteri KehakimanRepublik Indonesia kepada negara peminta melalui saluran diplomatik.
Pasal 37
Jika2 (dua) negara atau lebih meminta ekstradisi seseorang, berkenaan dengankejahatan yang sama atau yang berlainan dalam waktu yang bersamaan, maka dalammenolak atau mengabulkan permintaan ekstradisi Presiden dengan mempertimbangkandemi kepentingan keadilan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. berat ringannya kejahatan;
b. tempat dilakukannya kejahatan;
c. waktu mengajukan permintaan ekstradisi;
d. kewarganegaraan orang yang diminta;
e. kemungkinan diekstradisikannya orang yang diminta oleh negara peminta kepada negaralainnya.
Pasal 38
Keputusan Presiden mengenai permintaan ekstradisi yang dimaksud dalam Pasal 36 olehMenteri Kehakiman segera diberitahukan kepada Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung,dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 39
(1) Dalamhal tidak ada perjanjian ekstradisi antara negara peminta dengan NegaraRepublik Indonesia, maka permintaan ekstradisi diajukan melalui salurandiplomatik, selanjutnya oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia disampaikankepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia disertaipertimbangan-pertimbangannya.
(2) MenteriKehakiman Republik Indonesia setelah menerima permintaan dari negara pemintadan pertimbangan dari Menteri Luar Negeri Republik Indonesia melaporkan kepadaPresiden tentang permintaan ekstradisi sebagaimana dimaksud ayat (1)
(3) Setelahmendengar saran dan pertimbangan Menteri Luar Negeri dan Menteri KehakimanRepublik Indonesia mengenai permintaan ekstradisi termaksud dalam ayat (1),Presiden dapat menyetujui atau tidak menyetujui permintaan tersebut.
(4) Dalamhal permintaan ekstradisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disetujui, makaPresiden memerintahkan Menteri Kehakiman Republik Indonesia memproses lebihlanjut seperti halnya ada perjanjian ekstradisi antara negara peminta denganNegara Republik Indonesia.
(5) Dalamhal permintaan ekstradisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak disetujui,maka Presiden memberitahukan kepada Menteri Kehakiman, untuk diteruskan kepadaMenteri Luar Negeri yang memberitahukan hal itu kepada negara peminta.
BABVIII
PENYERAHANORANG YANG DIMINTAKAN EKSTRADISI
Pasal 40
(1) Jikapermintaan ekstradisi disetujui, orang yang dimintakan ekstradisi segeradiserahkan kepada pejabat yang bersangkutan dari negara peminta, di tempat danpada waktu yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
(2) Jikaorang yang dimintakan ekstradisinya tidak diambil pada tanggal yang ditentukan,maka ia dapat dilepaskan sesudah lampau 15 (lima belas) hari dan bagaimanapunjuga ia wajib dilepaskan sesudah lampau 30 (tiga puluh) hari.
(3) Permintaanekstradisi berikutnya terhadap kejahatan yang sama, setelah dilampauinya waktu30 (tiga puluh) hari tersebut, dapat ditolak oleh Presiden.
Pasal 41
Jika keadaan di luar kemampuan kedua negara baik negara peminta untuk mengambilmaupun negara yang diminta untuk menyerahkan orang yang bersangkutan, negaradimaksud wajib memberitahukan kepada negara lainnya dan kedua negara akanmemutuskan bersama tanggal yang lain untuk pengambilan atau menyerahkan yangdimaksud.
Dalam hal demikianberlaku ketentuan-ketentuan dalam Pasal 40 ayat (3) yang waktunya dihitungsejak tanggal ditetapkan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat tersebut.
BABIX
BARANG-BARANGBUKTI
Pasal 42
(1) Barang-barangyang diperlukan sebagai bukti yang terdapat pada orang yang dimintakanekstradisinya dapat disita atas permintaan pejabat yang berwenang dari negarapeminta.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku ketentuan-ketentuan dalamHukum Pidana Indonesia dan Hukum Acara Pidana Indonesia mengenai penyitaanbarang-barang bukti.
Pasal 43
(1) Dalam penetapannya mengenai permintaan ekstradisi Pengadilan Negeri menetapkan pulabarang-barang yang diserahkan kepada negara peminta dan yang dikembalikankepada orang yang bersangkutan.
(2) Pengadilan Negeri dapat menetapkan bahwa barang-barang tertentu hanya diserahkan kepadanegara peminta dengan syarat bahwa barang-barang tersebut segera akandikembalikan sesudah selesai digunakan.
BABX
PERMINTAANEKSTRADISI OLEH PEMERINTAH INDONESIA
Pasal 44
Apabila seseorang disangka melakukan sesuatu kejahatan atau harus menjalani pidanakarena melakukan sesuatu kejahatan yang dapat diekstradisikan di dalamyurisdiksi Negara Republik Indonesia dan diduga berada di negara asing, makaatas permintaan Jaksa Agung Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian RepublikIndonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia atas nama Presiden dapatmeminta ekstradisi orang tersebut yang diajukannya melalui saluran diplomatik.
Pasal 45
Apabila orang yang dimintakan ekstradisinya tersebut dalam Pasal 44 telah diserahkanoleh negara asing, orang tersebut dibawa ke Indonesia dan diserahkan kepadainstansi yang berwenang.
Pasal 46
Tata cara permintaan penyerahan dan penerimaan orang yang diserahkan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BABXI
KETENTUANPERALIHAN
Pasal 47
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua perjanjian ekstradisi yang telahdisahkan sebelumnya adalah perjanjian ekstradisi sebagaimana yang dimaksuddalam Undang-undang ini.
BABXII
KETENTUANPENUTUP
Pasal 48
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orangmengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini denganpenempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
padatanggal 18 Januari 1979
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkandi Jakarta
padatanggal 18 Januari 1979
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIKINDONESIA,
SUDHARMONO,SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 2
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1979 TENTANG EKSTRADISI
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Yang dimaksud dengan wilayah dalam pasal ini termasuk juga tempat-tempat yang dianggap sebagai wilayah berdasar peraturan perundang-undangan misalnya gedung-gedungkedutaan/perwakilan.
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksuddengan perjanjian dalam ayat ini, ialah perjanjian (“treaty”) yangdiadakan oleh Negara Republik Indonesia dengan negara lain dan yangratifikasinya dilakukan dengan Undang-undang.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksuddengan melakukan kejahatan termasuk juga orang yang ikut serta melakukankejahatan, orang yang menyuruh melakukan kejahatan, dan orang yang menganjurkanuntuk melakukan kejahatan.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 4 Ayat (1)
Pada umumnya kejahatan yang dapat diekstradisikan itu adalah kejahatan-kejahatan berat. Jaditidak semua kejahatan dapat diekstradisikan, tapi terbatas pada kejahatan yangdaftarnya terlampir dalam Undang-undang ini.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3)
Mengingatperkembangan keadaan maka daftar kejahatan tersebut tidak selalu mencukupikebutuhan, maka diadakan kemungkinan penambahan. Karena yang ditambahkan ituadalah perbuatan-perbuatan yang telah dinyatakan sebagai kejahatan olehUndang-undang maka penambahan ini cukup dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5
Tidak diserahkannyaseseorang pelaku kejahatan politik adalah berhubung dengan hak negara untukmemberi suaka politik kepada pelarian politik.
Karena pengertiankejahatan politik itu adalah terlalu luas, maka diadakan pembatasan sepertiyang dimaksudkan dalam ayat (2).
Kejahatan yang diatur dalam ayat(4) itu sebetulnya merupakan suatu kejahatan politik yangmurni, tetapi karena kejahatan tersebut dianggap sangat dapat menggoyahkanmasyarakat dan negara, maka untuk kepentingan ekstradisi dianggap tidak merupakankejahatan politik.
Hal ini merupakan”Attentat-clause” yang dianut pula oleh Indonesia.
Pasal 6 Cukup jelas
Pasal 7
Demi kepentinganperlindungan warganegara sendiri maka dianggap lebih baik, apabila yangbersangkutan diadili dinegaranya sendiri. Walaupun demikian ada kemungkinanbahwa orang tersebut akan lebih baik diadili di Negara lain (di negara peminta)mengingat pertimbangan-pertimbangan demi kepentingan negara, hukum dankeadilan.
Pelaksanaanpenyerahan tersebut didasarkan pada azas timbal balik (resiprositas).
Pasal 8 Cukup jelas.
Pasal 9
Yang dimaksuddengan diproses dalam pasal ini ialah dimulai dari tingkat pemeriksaanpendahuluan, penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan.
Pasal 10
Ketentuan inidimaksudkan untuk menjamin bahwa seseorang tidak akan diadili untuk keduakalinya untuk kejahatan yang sama (non bis in idem).
Pasal 11
Yang dimaksud dengan negara lain adalah negara ketiga.
Pasal 12 Cukup jelas.
Pasal 13
Meskipun hukum dinegara Republik Indonesia masih mengenal pidana mati dalam Kitab Undang-undangHukum Pidananya namun pelaksanaannya jarang sekali dilakukan.
Oleh karena ituapabila kejahatan tersebut diancam dengan pidana mati di negara peminta,sedangkan di Indonesia tidak, dirasakan lebih adil apabila orang yang dimintatidak diekstradisikan.
Pasal 14
Azas ini menjaminhak-hak kebebasan manusia untuk menganutagama dan politik, selain itu jugamenghapus perbedaan kewarganegaraan, suku bangsa, dan golongan penduduk.
Pasal 15
Pasal ini menganutazas kekhususan (rule of speciality) bahwa orang yang diminta hanya akandiadili atas kejahatan yang diminta ekstradisinya, kecuali ditentukan lain olehnegara yang diminta.
Pasal 16 Cukup jelas.
Pasal 17 Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksuddengan alasan mendesak ialah misalnya orang yang dicari tersebut dikhawatirkanakan melarikan diri.
Ayat (2) Cukup jelas,
Pasal 19
Ayat (1)
INTERPOL Indonesia adalah Badan Kerjasama Kepolisian Internasional untuk Indonesia yang dibentukdengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 245/PM/1954, tanggal5 Oktober 1954.
Sedang yangdimaksud dengan telegram khusus adalah telegram yang jelas diketahui identitasdari pengirim telegram.
Ayat (2)Cukup jelas.
Ayat (3)Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Waktu yang dianggapcukup akan ditentukan dalam perjanjian dengan sesuatu negara.
Pasal 22
Ayat (1)Cukup jelas.
Ayat (2)Cukup jelas.
Ayat (3)
Surat-surat danketerangan yang dimaksudkan oleh ayat-ayat ini adalah untuk kepentinganpemeriksaan di Pengadilan.
Ayat (4)
Yang dimaksuddengan bukti tertulis ialah dokumen-dokumen yang erat hubungannya dengankejahatan tersebut, misalnya surat hak milik, atau apabila bukti-bukti tersebutberupa alat, benda atau senjata, cukup dengan foto-foto dari barang-barangtersebut atau apa yang dinamakan “copie collatione”. Hal inimengingat bahwa pemeriksaan oleh Pengadilan dalam hal ekstradisi ini hanyauntuk menetapkan apakah orang-orang tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada,dapat diajukan ke Pengadilan, tidak memutuskan salah atau tidaknya orangtersebut.
Pasal 23
Kesempatan untukmelengkapi surat-surat tersebut yang diminta oleh Menteri Kehakiman RepublikIndonesia diberikan dalam waktu yang dipandang cukup mengingat jarak danluasnya negara yang minta ekstradisi. Maka untuk pembatasan waktu dapatditentukan dalam perjanjian yang diadakan antara Republik Indonesia dengannegara yang meminta ekstradisi.
Pasal 24Cukup jelas.
Pasal 25Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)Cukup jelas.
Ayat (2)Cukup jelas
Pasal 27
Jangka waktu 7(tujuh) hari dianggap cukup untuk pemeriksaan yang diperlukan oleh Kejaksaan.
Pasal 28
Perkara ekstradisididahulukan mengingat bahwa pemeriksaan di Pengadilan tidak dilakukan sepertiPengadilan biasa.
Pasal 29
Penentuan minimumjangka waktu 3 (tiga) hari adalah dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepadaorang yang bersangkutan untuk mengadakan persiapan-persiapan seperlunya.
Pasal 30Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Maksud dari ayatini adalah untuk menunjukkan adanya azas peradilan yang bebas.
Ayat (2)Cukup jelas.
Pasal 32
Sub a, 6, c, d, e,dan f adalah untuk melindungi hak azasi manusia dalam masalah ekstradisi.
Yang dimaksuddengan kejahatan militer dalam pasal ini adalah kejahatan menurut hukum pidanatentara (KUHPT) tetapi bukan kejahatan yang diatur di dalam Kitab Undang-undangHukum Pidana Umum (KUHP).
Pasal 33
Ayat (1)Cukup jelas.
Ayat (2)
Penetapan yangdimaksud di sini adalah merupakan bentuk dari apa yang dinyatakan olehPengadilan, sedang isinya adalah merupakan pernyataan dan atau pendapat.
Yang dimaksuddengan perkara dalam pasal ini adalah masalah-masalah yang berhubungan denganpermintaan ekstradisi.
Pasal 34
b. Penahananselama 30 (tiga puluh) hari yang dimaksud dalam sub b meliputi penahanan olehKepolisian Republik Indonesia dan penahanan oleh Kejaksaan sesuai dengan HukumAcara Pidana Indonesia.
Apabila diperlukan, Jaksa dapatmeminta perpanjangan kepada Pengadilan.
Halini merupakan pengecualian dari Hukum Acara Pidana (lex specialis), mengingatbahwa masalah ekstradisi harus diselesaikan dengan cepat.
Pasal 35
Ayat (1)Cukup jelas.
Ayat (2)Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Dalam memutuskanuntuk mengabulkan atau menolak permohonan, Presiden mendapatpertimbangan-pertimbangan dari pejabat-pejabat yang tersebut dalam ayat ini,satu dan lain menurut kepentingannya.
Ayat (2)Cukup jelas.
Ayat (3)
Mengenai waktu yangdianggap cukup penjelasannya sama dengan penjelasan Pasal 23.
Ayat (4)
Mengingat bataswaktu yang sangat ketat dalam permintaan suatu ekstradisi, maka KeputusanPresiden tersebut diambil dalam waktu yang singkat.
Pasal 37
Demi kepentingankeadilan maka untuk penyerahan seseorang yang diminta perlu diperhatikansyarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal ini sub a sampai dengan e.
Pasal 38
Mengingat hubungandiplomatik dengan negara peminta, maka Menteri Luar Negeri Republik Indonesiadiberitahukan mengenai Keputusan Presiden tersebut.
Demikian juga JaksaAgung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia diberitahukan mengenai KeputusanPresiden dimaksud, mengingat instansi Kejaksaan dan Kepolisian sejak semulatelah terlibat dalam masalah tersebut, yaitu dalam proses penahanan danpemeriksaan selanjutnya atas orang yang diminta untuk diekstrasikan.
Pasal 39
Menteri Luar NegeriRepublik Indonesia perlu diminta pertimbangannya dalam hal tidak ada perjanjianekstradisi, karena masalah ekstradisi tanpa adanya perjanjian terlebih dahuluperlu didasarkan atas hubungan timbal balik antara negara-negara yangbersangkutan.
Pasal 40
Ayat (1)Cukup jelas.
Ayat (2)Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan-ketentuanini dimaksudkan untuk melindungi hak azasi orang yang bersangkutan. Yangdimaksud dengan kejahatan yang sama dalam ayat ini adalah kejahatan yangdimintakan ekstradisinya dalam ayat-ayat sebelumnya. Waktu 30 (tiga puluh) haridalam ayat ini adalah waktu yang dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 41 Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)Cukup jelas.
Ayat (2)Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)Cukup jelas
Ayat (2)Cukup jelas.
Pasal 44
Pasal ini mengaturpermintaan penyerahan kepada negara asing atas seorang yang disangka melakukankejahatan yang terhadapnya Negara Republik Indonesia mempunyai wewenangmengadili menurut ketentuan berlakunya Hukum Pidana Indonesia atau untukmenjalani pidana yang dijatuhkan kepadanya oleh Pengadilan di Indonesia.
Yang dimaksud dengannegara asing dalam pasal ini termasuk juga tempat-tempat yang dianggap sebagaiwilayah negara asing tersebut (lihat selanjutnya penjelasan Pasal 1).
Pasal 45Cukup jelas
Pasal 46Cukup jelas.
Pasal 47
Perjanjian-perjanjianekstradisi yang dimaksud dalam pasal ini ialah perjanjian-perjanjian yangdibuat antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Malaysia, antaraPemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Philippina, dan antaraPemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Kerajaan Thailand.
Pasal 48 Cukup jelas.
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA
NOMOR1 TAHUN 1979
TENTANG EKSTRADISI
DAFTAR KEJAHATAN YANG PELAKUNYA DAPAT DIEKSTRADISIKAN
1. Pembunuhan.
2. Pembunuhan yang direncanakan.
3. Penganiayaanyang berakibat luka-luka berat atau matinya orang, penganiayaan yangdirencanakan dan penganiayaan berat.
4. Perkosaan, perbuatan cabul dengankekerasan.
5. Persetubuhandengan seorang wanita di luar perkawinan atau perbuatan-perbuatan cabul denganseseorang padahal diketahui, bahwa orang itu pingsan atau tak berdaya atauorang itu belum berumur 15 tahun atau belum mampu dikawin.
6. Perbuatancabul yang dilakukan oleh orang yang cukup umur dengan orang lain sama kelaminyang belum cukup umur.
7. Memberikanatau mempergunakan obat-obat dan atau alat-alat dengan maksud menyebabkan guguratau mati kandungan seorang wanita.
8. Melarikan wanita dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau tipu muslihat, dengan sengajamelarikan seseorang yang belum cukup umur.
9. Perdagangan wanita dan perdagangan anaklaki-laki yang belum cukup umur.
10. Penculikandan penahanan melawan hukum.
11. Perbudakan.
12. Pemerasan dan pengancaman.
13. Meniruatau memalsukan mata uang atau uang kertas negeri atau uang kertas bank ataumengedarkan mata uang kertas negeri atau kertas bank yang ditiru ataudipalsukan.
14. Menyimpan atau memasukkan uang keIndonesia yang telah ditiru atau dipalsukan.
15. Pemalsuan dan kejahatan yangbersangkutan dengan pemalsuan.
16. Sumpah palsu.
17. Penipuan.
18. Tindak pidana-tindak pidana berhubungdengan kebangkrutan. 19. Penggelapan.
20. Pencurian, perampokan.
21. Pembakaran dengan sengaja.
22. Pengrusakan barang atau bangunan dengansengaja.
23. Penyelundupan.
24. Setiaptindak kesengajaan yang dilakukan dengan maksud membahayakan keselamatan keretaapi, kapal laut atau kapal terbang dengan penumpang-penumpangnya.
25. Menenggelamkan atau merusak kapal ditengah laut.
26. Penganiayaandi atas kapal di tengah laut dengan maksud menghilangkan nyawa atau menyebabkanluka berat.
27. Pemberontakanatau permufakatan untuk memberontak oleh 2 (dua) orang atau lebih di atas kapal di tengah laut menentang kuasanakhoda, penghasutan untuk memberontak.
28. Pembajakan laut.
29. Pembajakan udara, kejahatan penerbangandan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan.
30. Tindak Pidana Korupsi.
31. Tindak Pidana Narkotika dan obat-obatberbahaya lainnya.
32. Perbuatan-perbuatanyang melanggar Undang-undang Senjata Api, bahan-bahan peledak dan bahan-bahanyang menimbulkan kebakaran.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3130